Wednesday, November 8, 2006

Mengapa Gereja Perlu TATA GEREJA?

MENGAPA GEREJA PERLU TATA GEREJA?


Gereja adalah milik Kristus. Artinya, Kristus adalah Tuan yang berhak mengatur kehidupan gereja. Bagaimana? Yaitu dengan menyusun suatu sistem umum penataan (atau, pemerintahan) gereja berdasarkan Alkitab, dan sistem-sistem khusus berdasarkan pemahaman tradisi gereja yang menyejarah dan konteks setempat.

PRINSIP-PRINSIP FUNDAMENTAL

Pertama, Kristus Adalah Kepala Gereja dan Sumber dari Segala Otoritas. Kristus adakah Kepala Gereja dalam dua pengertian. (I) Ia adalah Kepala Gereja secara organis. Gereja adalah tubuh yang berada dalam keterhubungan dengan Sumbernya, yaitu Kristus sebagai Kepala. Ia memenuhi Gereja dengan kehidupan-Nya sendiri dan mengendalikan Gereja dengan Roh-Nya (Yoh. 15.1-8; Ef. 1.10, 22, 23; 2.20-22; 4.15; 5.30; Kol. 1.18; 2.19; 3.11). (II) Ia adalah Kepala Gereja dalam pengertian Ia adalah Raja yang memiliki otoritas dan memerintah atas Gereja (Mat. 16.18, 19; 23.8, 10; Yoh. 13.13; 1Kor. 12.5; Ef. 1.20-23; 4.4, 5, 11, 12; 5.23, 24). Oleh kapasitas ini, Kristus mendirikan Gereja, menetapkan pranata dan peraturan, menetapkan jabatan-jabatan gerejawi dan menganugerahkan pelayan-pelayan-Nya dengan otoritas. Ia pun selalu hadir di dalam Gereja dan berbicara serta memerintah melalui pelayan-pelayan-Nya.

Kedua, Kristus Menunjukkan Kuasa-Nya melalui Firman-Nya. Kristus memerintah Gereja bukan dengan kekerasan, tetapi oleh Roh-Nya dan dengan Firman Allah sebagai standar otoritas. Semua orang percaya terikat untuk mematuhi firman Sang Raja. Sebagaimana Kristus adalah satu-satunya Raja di atas Gereja, maka firman-Nya adalah satu-satunya firman yang berfungsi sebagai hukum absolut, dan harus ditaati oleh semua orang. Firman itu adalah Firman Sang Raja dan oleh karena itu mengikat nurani. Semua yang mempunyai hak pemerintahan gereja dilingkupi dengan otoritas Kristus dan harus menundukkan diri kepada kendali Firman-Nya.

Ketiga, Kristus sebagai Raja Menganugerahi Gereja-Nya dengan Kuasa. Kristus menganugerahi Gereja-Nya dengan kuasa yang perlu untuk melanjutkan apa yang Ia telah percayakan kepada Gereja. Ia memberi setiap anggota suatu kuasa dengan ukuran tertentu yang sama (original power), tetapi mengaruniakan suatu ukuran khusus (additional power) kepada pelayan-pelayan yang ditahbiskan. Otoritas mereka tidak diperoleh dari jemaat, walaupun jemaat memilih mereka untuk menduduki jabatan itu. Para pejabat gereja berbagian dalam original power, tetapi kemudian menerima additional power secara langsung dari Kristus untuk mengerjakan jabatan gerejawi di dalam Gereja Kristus.

Keempat, Kuasa untuk Memerintah itu Mula-mula pada Gereja Lokal. Kuasa untuk memerintah diberikan dan diaktualkan dalam kemajelisan gereja lokal, dan kemudian berlanjut ke persekutuan gereja regional dan terus ke sinode. Setiap gereja lokal memiliki otonomi atau independensi dalam takaran tertentu, dan secara otomatis dibatasi oleh keterhubungan dengan gereja-gereja lokal lainnya. Maka, kepentingan Gereja yang lebih besar hendaklah tidak dikalahkan demi kepentingan-kepentingan gereja lokal.

PEMERINTAHAN GEREJA LOKAL

Jemaat memilih penatua sebagai wakil mereka, dan bersama dengan pelayan firman (gembala) maka penatua membentuk sebuah “dewan” atau “konsistori” untuk memerintah gereja. Melakukan hal ini, gereja menuruti teladan gereja rasuli (Kis. 11.30; 14.23; 20.17; Flp. 1.1; 1Tim. 3.1; Tit. 1.5, 7).

Meskipun para penatua dipilih oleh jemaat, mereka tidak bertanggung jawab kepada jemaat. Sebab, mereka menerima otoritas jabatan tersebut dari Yesus Kristus, Tuhan Gereja, secara langsung. Mereka melakukan tugas gerejawi atas nama Sang Raja dan bertanggung jawab hanya kepada-Nya.

Setiap gereja lokal merupakan gereja yang telah komplit, diperlengkapi dengan penuh dengan segala karunia untuk menyelenggarakan pemerintahan gereja, dan oleh sebab itu relatif independen. Gereja lokal tidak boleh menundukkan diri kepada cara penyelenggaraan pemerintahan sekular, misalnya pemberlakuan sistem manajemen dan marketing perusahaan.

Pada waktu yang sama, gereja lokal tersebut harus mengikatkan diri dalam persekutuan dengan gereja lain berdasarkan persetujuan-persetujuan bersama, dan setiap bentuk persekutuan ini dengan sendirinya membatasi hak gereja lokal untuk menjadi bebas sebebas-bebasnya. Di sinilah TATA GEREJA disusun.

Di satu sisi, TATA GEREJA dimaksudkan untuk menjaga hak-hak serta kepentingan-kepentingan gereja lokal; tetapi di sisi lain juga menegaskan hak-hak serta kepentingan-kepentingan kolektif dari persekutuan gereja-gereja. Hal-hal yang disetujui bersama itu hendaklah tidak diingkari atau diselewengkan. Pada persidangan tingkat sinodal, TATA GEREJA hendaknya ditinjau ulang. Gereja lokal boleh mengajukan keberatan terhadap TATA GEREJA bukan untuk mendukung kepentingan pribadi atau golongan, tetapi demi kebaikan Gereja yang lebih besar.

UNSUR-UNSUR TATA GEREJA

Pertama, FORMA PEMERINTAHAN (Forms of Government), yang berisi pemahaman ekklesiologis (doktrin gereja), keyakinan gereja, pengambilan keputusan, keanggotaan, kemajelisan, kependetaan dan jabatan rohaniwan lainnya, keterhubungan gereja-gereja, dsb.

Kedua, DIREKTORI TATA IBADAH (Directory for Worship), yang berisi teologi ibadah, unsur-unsur dalam ibadah gerejawi (tempat, waktu, elemen), sakramen-sakramen, pemimpin ibadah, dsb.

Ketiga, ATURAN DISIPLIN (Rules of Discipline), prinsip-prinsip disiplin gereja, siapa yang harus didisiplin, mekanisme pelaksanaan disiplin gereja, pemulihan setelah disiplin, formulir disiplin, dsb.

Di samping TATA GEREJA di atas, gereja seharusnya mempunyai BUKU PENGAKUAN-PENGAKUAN IMAN (Book of Confessions), yang berisi pengakuan-pengakuan iman apa saja yang dipercayai oleh gereja tersebut. Buku ini bisa dicetak terpisah dari buku TATA GEREJA, tetapi bisa juga dicetak di dalamnya. Dari sini akan diketahui gereja tersebut berafiliasi dengan denominasi (aliran tradisi) apa, dan apakah gereja tersebut termasuk Gereja pewaris tradisi rasuli (yang dibedakan dari gereja bidat).

Misalnya, bila dalam BUKU PENGAKUAN-PENGAKUAN IMAN tercantum daftar sebagai berikut:

1. Pengakuan Iman Rasuli
2. Pengakuan Iman Nicea
3. Pengakuan Iman Athanasius
4. Pengakuan Iman Orang-orang Scotlandia
5. Pengakuan Iman Heidelberg
6. Pengakuan Iman Belgia II
7. Pengakuan Iman Westminster
8. Katekismus Singkat Westminster
9. Katekismus Besar Westminster
10. Deklarasi Teologis Barmen
11. Pengakuan 1967

Maka kita dapat melihat bahwa gereja tersebut mengikuti denominasi Reformed (no. 4-9), ekumenis (no. 10-11), dan mewarisi tradisi rasuli (no. 1-3). Perlu kita catat, bila suatu gereja tidak memegang no. 1-3, maka ada kemungkinan gereja tersebut masuk dalam kelompok bidat. Jadi, setiap orang Kristen perlu memperhatian keyakinan suatu gereja lokal berdasarkan pengakuan-pengakuan iman yang dicantumkan dalam BUKU PENGAKUAN-PENGAKUAN IMAN. Doronglah calon-calon jemaat untuk mencermati gereja yang diajari dan diajarkan dalam gereja tersebut.

TERPUJILAH ALLAH!

No comments:

Post a Comment